5. Jadi Tersangka
ARS diketahui sudah ditetapkan tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan berkas perkaranya sudah pelimpahan di Pengadilan Negeri Makassar.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.