Menurut Ririn terdapat enam orang yang beraksi dalam peristiwa ini mereka di antaranya adalah Chandra Pratama, Achmad Fahmi, Matdarsil, Angga Ahmadi Pataruko, Gerry dan Okta. Namun polisi baru berhasil menangkap Chandra Pratama dan Achmad Fahmi yang ditangkap di kontrakan pelaku.
"Empat lainnya berhasil melarikan diri dan sekarang DPO," ungkapnya.
BACA JUGA:
Atas peristiwa itu, para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara pelaku yang masih DPO akan terus dikejar.
"Hukuman maksimal yang bisa diterima para pelaku hingga sembilan tahun penjara," tutupnya.
(Nanda Aria)