Bidang lain yang juga mendapat perhatian khusus Diponegoro tampaknya adalah hukum Islam yakni Taqrib, Lubab al-fiqh, Muharrar, dan Taqarrub (suatu komentar tentang Taqrib) yang semua itu dikenal Diponegoro. Ia di kemudian hari mengatakan dengan bangga koleksi buku-buku hukum Islam-Jawa-nya yang disimpan oleh seorang temannya di Yogya selama Perang Jawa.
Kenyataan itulah yang dapat menjelaskan kenapa Diponegoro kemudian sangat kritis terhadap reformasi hukum 1812 yang diberlakukan oleh pemerintah Inggris (1811- 16), yang memangkas kewenangan pengadilan agama Jawa.
Karya-karya tentang hukum Islam, teologi mistik, tata bahasa dan tafsir Quran tampaknya telah digunakan secara umum dalam pengajaran dalam pesantren-pesantren Jawa masa itu, juga membuat minat khusus Pangeran Diponegoro dalam karya-karya tentang hukum Islam barangkali tidak terlalu istimewa dalam konteks pendidikan pesantren pada masa itu.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.