KENDARI - Pemerintah Sulawesi Tenggara menetapkan status tanggap darurat kekeringan usai melakukan pemantauan di sejumlah daerah di Sultra.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah Pemprov Sultra melakukan pengecekan lapangan dan hasil rapat kerja (Rakor) bersama Forkopimda, BMKG, dan Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sultra di kantor gubernur Sultra pada Senin (23/10/2023).
Dari rapat tersebut diketahui 9 daerah ditetapkan status tanggap darurat kekeringan. Sembilan daerah yang masuk dalam siaga darurat kekeringan di Sultra, yaitu Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, Muna dan Kota Kendari.
Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan itu, Pemprov Sultra mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) nomor 603 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di wilayah Sultra.
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menjelaskan status tanggap darurat bencana kekeringan terhitung mulai 25 Oktober hingga 31 Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Penetapan Status Tanggap Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan," jelas Andap, Kamis (26/10/2/2023).