Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkuak! Rumah Mewah di Kertanegara yang Digeledah Polisi Ternyata Disewa Firli dari Sosok Ini

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |13:57 WIB
Terkuak! Rumah Mewah di Kertanegara yang Digeledah Polisi Ternyata Disewa Firli dari Sosok Ini
Rumah Firli Digeledah KPK/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTARumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang digeledah polisi pada Kamis (26/10), ternyata bukan rumah kediaman Ketua KPK, Firli Bahuri. Rumah tersebut disewa Firli dari seorang yang berinisial E.

"Iya, ya jadi untuk diidentifikasinya rumah tersebut (di Jalan Kertanegara) disewa (Firli Bahuri)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).

Namun Ade enggan menjelaskan identitas E dan siapa yang menyewakan serta harga sewa rumah tersebut. Karena merupakan materi penyidikan dan saat ini identitas E tersebut sedang diperiksa hari ini di Polda Metro Jaya.

"Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui detail identifikasi dari rumah di Kertanegara nomor 46 dimaksud,"pungkasnya.

Diketahui sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan itu ialah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat tetangga Firli Bahuri.

Kemudian sebanyak tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement