Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan KPU Tak Kunjung Rampung Direvisi, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu?

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |16:04 WIB
Aturan KPU Tak Kunjung Rampung Direvisi, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu?
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

”Apalagi dalam putusan MK (soal syarat umur) itu tidak mayoritas mutlak (setuju). Ada (hakim konstitusi) yang dissenting opinion dan concurring opinion,” jelas Feri.

Sementara untuk finalisasi perlu ditetapkan secara pasti oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum. Dan tentunya revisi tersebut membutuhkan sejumlah proses yang perlu dilalui.

Sebagai informasi, tahapan revisi PKPU wajib dilakukan dengan proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Maka dari itu, KPU perlu membuat musyawarah bersama terlebih dahulu, sebelum benar-benar merevisi PKPU.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement