Namun, warga berinisial NA tersebut kemudian dilepas karena ternyata memiliki surat-surat izin lengkap terkait kepemilikan senjata api.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo mengatakan, tersangka dijerat undang-undang tentang kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara tahun penjara.
(Arief Setyadi )