JAKARTA - Sidang perdana pembunuhan berencana yang dilakukan tiga oknum anggota TNI kepada Imam Masykur, digelar Senin pagi ini (30/10/2023) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang tersebut melibatkan tiga oknum TNI yakni Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, selaku tersangka.
Melalui informasi yang disampaikan dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang yang beragendakan dakwaan tersebut akan dihadiri pula oleh oditur militer, Upen Jaya Supena. Ketiga oknum TNI tersebut akan menjalani sidang pada pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:
"Agenda sidang pertama, klasifikasi perkara pembunuhan (dilaksanakan di) ruang sidang Garuda (utama)," tulis informasi dari laman resmi SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
Adapun pasal yang disangkakan dalam sidang perdana tersebut yakni pidana primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
BACA JUGA:
Kemudian pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP penculikan.
Sebelumnya diketahui, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menyampaikan sidang perdana yang menyeret oknum anggota Paspampres, Praka RM, kemudian Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, akan dilakukan pada Senin pekan depan.
"Sidang perkara atas nama Praka Riswandi Manik (RM) dan dua orang lainnya akan dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB," ujar Riswandono saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
BACA JUGA:
Riswandono mengatakan Sidang perkara pembunuhan berencana Imam Masykur itu pun dipastikan akan dihelat secara terbuka untuk umum. Dia menuturkan publik dapat menyaksikan jalannya proses persidangan sejak awal hingga vonis dijatuhkan.
"Proses persidangan terhadap para tersangka tiga prajurit akan dilakukan terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," terang Riswandono.
(Nanda Aria)