Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Ditahan di Lapas Indramayu Selama 20 Hari

Andrian Supendi , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |15:40 WIB
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Ditahan di Lapas Indramayu Selama 20 Hari
Dilimpahkan ke kejaksaan, Panji Gumilang ditahan di Lapas Indramayu selama 20 hari ke depan. (Dok Kejari Indramayu)
A
A
A

 

INDRAMAYU - Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang, beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (30/10/2023).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Panji Gumilang tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.20 WIB. Panji Gumilang dikawal ketat petugas saat turun dari mobil dan masuk ke Kejari Indramayu.

Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG (Panji Gumilang). Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik," kata dia, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

Setelah menerima tersangka dan sejumlah barang bukti, Arie Prasetyo mengungkapkan, Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

"Kemudian kami melaksanakan pemeriksaan formil materil terhadap yang bersangkutan, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat," ungkap dia.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, lanjut Arie, Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu, selama 20 hari ke depan sebagai tahanan jaksa.

"Setelah melakukan pemeriksaan, kita titipkan sementara dengan status tahanan jaksa di Lapas Indramayu untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement