Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat Capres dan Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Begini Penjelasan KPU

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2023 |22:34 WIB
Syarat Capres dan Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Begini Penjelasan KPU
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menjabarkan secara rinci terkait syarat untuk menjadi Capres dan Cawapres mengenai pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan kepala daerah.

Permintaan ini dilayangkan oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Komarudin Watubun dalam rapat Dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023) malam ini.

"Kalau menurut pandangan saya, ini harus dijabarkan. Yang dimaksud kepala daerah itu, kepala daerah tingkat mana?," kata Komar dalam rapat tersebut.

Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri berpandangan bahwa dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (4) telah ditentukan bahwa kepala daerah merupakan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang dipilih melalui mekanisme yang demokratis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement