"Jadi Kepala Daerah ini rumusannya ya Gubernur, Bupati ya Wali Kota menurut konstitusi," ujar Hasyim.
Dia pun menyatakan bahwa KPU tidak memiliki wewenang lebih jauh untuk menafsirkan terkait frasa tersebut yang telah tertuang dalam amar putusan MK.
"Terus terang kami tidak berani menafsirkan kemana-mana kecuali merujuk kepada ketentuan yang berada dalam konstitusi, yaitu pasal 18 ayat (4)," tutur dia melanjutkan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.