“(MF) ditangkap di kosan kawasan Taman Sari. Sementara MRN ditangkap di tempat kerjanya di kantor ekspedisi di kawasan Penjaringan Jakarta Utara,” jelasnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, keduanya sudah ditahan di Polsek Tambora Jakarta Barat. Dari keduanya, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tiga buah celurit.
(Nanda Aria)