JAKARTA - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Pladen, Pondok Ranji ditutup dan disegel Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Langkah tegas itu dilakukan karena warga setempat mengeluhkan keberadaan TPA ilegal tersebut.
Menurut Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana, TPA ilegal tersebut telah dipasang garis kuning yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.
"Penyegelan sudah dilakukan, akses jalan juga kita tutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ," kata Sapta kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Penutupan TPA ilegal ini, lanjut Sapta, dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat menggangu kenyamanan warga.
"Aktivitas ilegal ini membuat polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," ujarnya.
Apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, artinya sudah merusak garis kuning maka pihaknya akan membawa perkara tersebut ke ranah pidana.
"Di situ sudah disegel, police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," pungkasnya.
(Arief Setyadi )