Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam Seminggu, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

Karina Asta Widara , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |11:32 WIB
Dalam Seminggu, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar
Foto: Dok Bea Cukai
A
A
A

Jakarta- Bea Cukai Malang kembali melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal untuk melindungi masyarakat di wilayah pengawasannya dari peredaran barang ilegal dan berbahaya. Sebanyak tiga penindakan telah dilakukan di beberapa wilayah di kabupaten dan kota Malang.

Pada Sabtu (21/10), petugas Bea Cukai Malang mendapatkan informasi terkait adanya truk yang mengangkut rokok ilegal di area Krebet, Kecamatan Bululawang.

“Petugas melaksanakan patroli darat di wilayah yang menjadi target operasi dan mendapatkan truk yang disinyalir membawa rokok ilegal,” kata Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Petugas menemukan truk tersebut melintas dari Kecamatan Tumpang ke arah Kecamatan Pakis. Petugas kemudian menghentikannya di Jalan Raya Bunut Wetan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 34.380 bungkus dengan total 687.600 batang tanpa dilekati pita cukai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement