Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MKMK Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK dalam Kasus Putusan Batas Usia Cawapres

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |04:48 WIB
   MKMK Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK dalam Kasus Putusan Batas Usia Cawapres
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (Foto: MPI)
A
A
A

"Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin. Nah yang paling ringan, itu teguran. teguran lisan, teguran tertulis. Misal, nih, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan jadi enggak perlu lagi surat khusus. Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan," jelas dia.

MKMK masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap sembilan Hakim Konstitusi yang telah dilaporkan berbagai pihak. Besok atau Rabu (1/11) MKMK kembali akam memeriksa tiga hakim lainnya.

"Satu pak Saldi Isra, dua pak Manahan, tiga pak Suhartoyo. 3 lainnya lusa. Sabar ya," tutupnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat turut menjalani sidang pemeriksaan soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia pun berkomitmen akan sejujur-jujurnya memberikan keterangan.

"Oh iya harus diberikan. Hakim tidak boleh bohong. Harus jujur," ucapnya sebelum sidang MKMK di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (31/10/2023).

Dia mengaku tak melakukan persiapan khusus untuk menjalankan sidang perdana ini. "Saya kan pria panggilan. Jadi baru dipanggil kan, ya harus datang. Ya biasa-biasa saja," ucapnya.

Namun, dia enggan mengungkapkan apa saja yang akan disampaikan ke MKMK.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement