Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rampung Diperiksa MKMK, Ini Kata Saldi Isra

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |19:13 WIB
Rampung Diperiksa MKMK, Ini Kata Saldi Isra
Saldi Isra. (MPI/Irfan Maulana)
A
A
A

 

JAKARTA - Hakim konstitusi, Saldi Isra, rampung diperiksa Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Rabu (1/11/2023). Dia diperiksa selama kurang lebih satu jam dari pukul 16.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Namun, Saldi enggan menyampaikan banyak hal terkait pemeriksaan tersebut.

"Aduh jangan tanya ke saya ya," ucapnya usai diperiksa MKMK di ruang sidang MK, Rabu, (1/11/2023).

Ketika ditanya soal isu reshuffle di MK, Saldi Isra enggan menjawabnya.

"Boleh gak jawab ga. Sudah ya, makasih," katanya.

Sebagaimana diketahui, Saldi Isra dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait perbedaan pendapatnya atau Dissenting Oppinion (DO) dalam putusan batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Ketika ditanya hal tersebut dia juga enggan berkomentar.

"Nanti tanya ke anggota MKMK nya ya. Nanti kalau saya jawab disini beda dengan yang saya sampaikan di dalam nanti jadi repot juga," ucapnya.

Dalam DO-nya, Saldi Isra menyatakan penolakan terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah baik tingkat kota hingga provinsi.

"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," ucap Saldi membacakan perbedaan pendapatnya (dissenting oppinion) di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Saldi mengaku bingung dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut.

"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," katanya.

Saldi menuturkan bahwa dirinya baru kali ini merasakan keanehan yang luar biasa dan jauh dari nalar manusia sejak menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017. Sebab, MK bisa berubah pikiran dalam sekejap ketika menangani perkara.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan, hanya 1 yang dikabulkan MK.

Gugatan itu diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun, tapi memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 18 laporan soal dugaan pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement