Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Lolos Uji Emisi dan Ditilang, Pengemudi Sepeda Motor Merasa Dizalimi

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |11:17 WIB
Tak Lolos Uji Emisi dan Ditilang, Pengemudi Sepeda Motor Merasa Dizalimi
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang uji emisi kepada pengendara/Foto: Carlos Roy
A
A
A

Ia merasa pemberian tilang untuk sepeda motor dengan kondisi layak seperti yang ia miliki tidak adil. Padahal mobil dengan asap berwarna hitam dan kondisi tidak layak justru malah lulus uji emisi.

"Jadi kalau untuk logika mah enggak masuk sama sekali untuk tilang. Mungkin untuk peringatan karena ini pertama kali boleh lah," ungkap Dede.

 BACA JUGA:

Dede menilai sanksi tilang Rp 250 ribu untuk sepeda motor terlalu memberatkan bagi masyarakat.

"Atuh ya iya besar. Ini kan bukan pelanggaran lalu lintas hanya gas saja. belum tentu orang keracunan kena gas saya. Sementara saya ditilang 250 ribu," tambah Dede.

 BACA JUGA:

Dede berharap agar uang hasil tilangnya dapat dipertanggung jawabkan dengan benar.

"Kan ada akhirat ini nanti dihitung di sana uangnya ke mana gampang aja. Sedikitpun akan dihitung, cuma kita sebagai warga negara yang baik nurutlah ke pemerintah," lanjutnya.

Padahal kata Dede sepeda motor matik karburator yang ia miliki baru saja turun mesin dari bengkel.

"Sebulan lalu saya ke bengkel ganti sparepart semua karena kan kehabisan oli tuh, ganti semua. Makanya juga saya bingung, sebulan lalu saya ganti semua habis Rp 3 juta eh sekarang dites uji emisi malah enggak lolos," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement