JAKARTA – Tips lolos tes uji emisi akan dibahas lengkap dalam artikel ini. Pemprov DKI Jakarta saat ini memberlakukan razia uji emisi bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Syarat kelulusan emisi pada setiap kendaraan juga berbeda-beda. Bagi mobil pembuatan di bawah tahun 2007, standar CO2 sebesar 3% dan HC 700 ppm. Sedangkan pembuatan di atas 2007, standar CO2 sebesar 1,5% dan HC 200 ppm.
Untuk sepeda motor, bermesin 2 tak dan pembuatan di bawah tahun 2010, memiliki standar CO2 di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm. Dan untuk yang bermesin 4 tak, standar CO2 sebesar 5,5% dan HC 2.400 ppm.
Lalu bagaimana agar kendaraan kita lulus uji emisi? Berikut tips merawat kendaraan anda agar lulus uji emisi dilansir beragam sumber, Rabu (1/11/2023).
1. Lakukan Perawatan Secara Berkala
Pastikan anda melakukan perawatan dengan rutin, terutama pada bagian mesin kendaraan anda agar mesin tetap bekerja optimal.
2. Perhatikan Saluran dan Penggunaan Bahan Bakar
Jangan lupa untuk memeriksa saluran bahan bakar anda, agar aliran udara yang masuk ke mesin tidak terhambat dan membuat tingkat HC menjadi tinggi. Pastikan juga anda selalu mengisi kendaraan anda, dengan bahan bakar yang sesuai rasio mesin, karena jika anda mengganti-ganti jenis BBM, mesin akan bekerja lebih keras untuk menyesuaikannya dan akan memperburuk kondisi mesin.
3. Periksa Oli, Busi, dan Karburator
Komponen ini menjadi hal penting dalam sistem kerja mesin, sehingga akan sangat mempengaruhi keluaran emisi dari mesin anda. Pastikan anda rutin mengganti oli mesin sesuai pemakaian kendaraan anda. Jaga agar busi dan karburator mesin tidak aus agar pembakaran menjadi efisien.
4. Perhatikan Filter dan Saluran Pembuangan
Pastikan untuk memeriksa dan membersihkan filter serta saluran pembuangan sesuai pemakaian kendaraan anda, pastikan tidak ada kotoran yang menumpuk sehingga menghalangi udara untuk keluar masuk pada mesin.
5. Hindari Melakukan Akselerasi Dengan Keras
Perhatikan cara membawa kendaraan anda, berkendaralah dengan cermat dan hindari akselerasi yang keras pada kendaraan anda kecuali dalam kondisi tertentu. Hal ini dapat mempengaruhi kerja pembakaran dalam mesin anda.
6. Jangan Memodifikasi Kendaraan Secara Ilegal
Pastikan anda tidak memodifikasi kendaraan terutama pada bagian mesin, karena kendaraan yang anda beli sudah memiliki standard masing-masing. Jika anda memodifikasi mesin, maka akan mempengaruhi kinerja bagian-bagian lainnya pada kendaraan anda dan akan mempengaruhi efisien keluaran hasil pembakaran.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil. Karena itu pastikan anda selalu menjaga dan merawat kondisi kendaraan anda dengan baik.
(Fahmi Firdaus )