Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, secara intensif melakukan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan keselamatan jiwa para pengguna transportasi di wilayah Indonesia.
Pada dasarnya, untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan transportasi darat, laut dan udara di wilayah Indonesia diperlukan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam menggunakan spektrum frekuensi radio, serta alat atau perangkat telekomunikasi yang sesuai aturan dan peruntukannya. Pasalnya, penggunaan spektrum yang tidak sesuai peruntukannya dan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi bisa membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Hal tersebut disampaikan Ismail Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam talkshow program iNews Siang, di iNews Tower, Rabu (1/11/2023). Acara yang dipandu presenter Aiman Witjaksono ini juga dihadiri Moeji Soebagyo, Kepala Divisi Pengendalian Pelayanan Navigasi Penerbangan AirNav Indonesia, dan Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT.
Ismail menyampaikan, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Sehingga frekuensi dikelola oleh negara, dan penggunaannya harus mendapat izin pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), yang menyatakan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
Karena itulah, seluruh perangkat telekomunikasi yang beredar di negeri ini harus lulus sertifikasi balai uji resmi. “Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas, dan mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi," katanya.
Membahayakan Navigasi Penerbangan
Perlu diketahui ada beberapa penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyiaran, navigasi dan keselamatan, hingga sistem peringatan dini bencana alam. Mengingat peruntukannya sangat penting, maka pengelolaannya dilakukan oleh negara.