Terkait gangguan komunikasi yang dialami pilot akibat spektrum frekuensi radio ilegal, AirNav mencatat hingga awal November 2023 ini terdapat 32 kali gangguan yang dialami pilot dari berbagai maskapai penerbangan di wilayah Jakarta. "Tahun 2022 hanya 17, 2021 hanya 4. Untuk potensi mengancam ada karena ada instruksi dan informasi tidak bisa tersampaikan. Karena kami adalah "mata" bagi pilot," katanya.
Sebagai upaya untuk meminimalisir gangguan komunikasi tersebut, AirNav bekerja sama dengan Balai Monitoring Frekuensi Radio Kominfo, mengadakan pengamatan, deteksi sumber pancaran, hingga monitoring.
"Kemudian kita sosialisasi bahwa ada frekuensi-frekuensi yang jangan digunakan karena akan mempengaruhi keselamatan penerbangan. Dari situ Alhamdulillah bisa berkurang. Karena kita melakukan penindakan pasti bersama Balai Monitoring Kominfo, karena mereka juga yang berhak melakukan penindakan. Airnav hanya melakukan laporan saja berdasarkan laporan dari pilot," ujarnya.
Menanggapi potensi ancaman keselamatan penumpang dan transportasi, akibat dari penggunaan spektrum frekuensi radio, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengimbau kepada masyarakat ataupun instansi-instansi yang menggunakan frekuensi radio, untuk menggunakan sesuai dengan alokasi yang diberikan Kominfo, serta memonitor frekuensinya agar tidak bocor.
"Nah untuk yang liar, istilahnya seperti di kapal-kapal. Itu kan mereka harus mengajukan izin, tapi kapal-kapal nelayan ini kan ya tradisional. Jadi mereka menggunakan radio yang biasa (murah) seperti radio all band. Kadang-kadang kalau pas disettingnya ketemunya di frekuensi penerbangan, dan ini juga bisa mengganggu. Jadi sebetulnya tidak disengaja," tutur Soerjanto Tjahjono.

Caption: Ismail Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo. (Foto: dok iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan).