Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Korupsi BTS Menangis Minta Rekeningnya Dibuka, Hakim Beri Sindiran Nyelekit

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |16:34 WIB
Terdakwa Korupsi BTS Menangis Minta Rekeningnya Dibuka, Hakim Beri Sindiran Nyelekit
Sidang Korupsi BTS/Ilustrasi okezone
A
A
A


JAKARTA - Mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) tidak kuat menahan air matanya ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Yohan diketahui merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Awalnya, tangis Yohan pecah saat menyebutkan sang ibunda yang sakit setelah dilakukan penggeledahan, namun Yohan tidak menjelaskan penggeledahan tersebut di mana.

Selanjutnya, tangis itu berlanjut ketika Yohan meminta dibukakan pemblokiran sejumlah rekening atas nama dirinya dan PT Rambinet Digital Network. Menurutnya, uang yang ada di dalam rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud.

"Mohon dengan sangat dengan alasan kemanusiaan agar bisa dibuka. Meskipun saldo rekening tersebut tidak banyak, besar harapan kami agar rekening tersebut bisa dibuka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan sekolah anak-anak," kata Yohan.

"Hal ini karena aliran uang dalam rekening tersebut yang dalam dakwaan sebagian diduga memperkaya diri sendiri (sesuai dakwaan sebesar Rp 453.000.000) saya dapatkan secara sah sebagai fee konsultan dari Hudev UI selama 6 bulan pada tahun 2020 dan keuntungan sah Rambinet dari proyek pada akhir tahun 2021," sambungnya.

Setelah terdakwa selesai membacakan pleidoi pribadinya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri pun memberikan respons.

Fahzal menyebutkan, bukan hal yang baru terdakwa menangis saat membacakan pleidoi. "Sekeras-kerasnya orang pas pembelaan itu memang menitikkan air mata," kata Fahzal.

Hakim melanjutkan, tangisan itu banyak ia temukan dalam pembacaan pleidoi, mulai dari politisi hingga Jenderal.

"Orang-orang yang berilmu tinggi apakah jenderal pangkatnya, atau apa, saya sudah alami di persidangan perkara ini, perkara di Pengadilan Tipikor, mungkin barangkali terbawa suasana khidmatnya persidangan, memang begitu sesal datangnya kemudian," tutup Fahzal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement