Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Korupsi BTS Menangis Minta Rekeningnya Dibuka, Hakim Beri Sindiran Nyelekit

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |16:34 WIB
Terdakwa Korupsi BTS Menangis Minta Rekeningnya Dibuka, Hakim Beri Sindiran Nyelekit
Sidang Korupsi BTS/Ilustrasi okezone
A
A
A

Sebelumnya, Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yohan, secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

Tak hanya itu, Johan juga diwajibkan membayar denda senilai Rp250 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp399 juta.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," paparnya.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider 3 tahun," tambahnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement