DEPOK - Pemotor Honda Vario yang kerap freestyle 'santuy' meresahkan pengendara di Kota Depok, Jawa Barat kembali dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Metro Depok di Jalan Raya Margonda. Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra pada Kamis (2/11/2023).
"Ditilang, bukan ditangkap," ujar Multazam.
BACA JUGA:
Multazam juga menyebut pihaknya menindak tegas pengendara yang kerap kali freestyle berujung meresahkan pengendara lainnya itu dilakukan penahanan sepeda motor. "Motor kita amankan," ungkapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi pengendara 'santuy' kendarai motor sambil rebahan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. Adapun aksi pemotor itu terjadi dari arah Jakarta menuju Depok melalui Jalan Raya Margonda.
BACA JUGA:
Terlihat dalam unggahan laman Instagram @depok24jam pemotor dengan nomor polisi B 3784 TXT mengenakan kaos dan celana hitam sambil menenteng tas ransel dalam posisi setengah rebah. Terlihat kepala pemotor ditahan menggunakan tangan sedangkan untuk menarik gas menggunakan kaki, dan tidak dilengkapi helm.
Merespons hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra meminta warga agar berkendara dengan tertib lalu lintas di wilayah hukum Kota Depok.
"Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalulintas," ucap Multazam saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).
Multazam menjelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ 22/2009) telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).
"Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009)," tegasnya.
(Nanda Aria)