Setalah dilakukan rangkain penyelidikan dan hasil autopsi, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang waria berinisial KP alias Ayu Lestri. Pelaku mengakui membunuh korban dengan cara memukulnya lantaran korban mirip mantan pelanggannya yang tidak membayar jasa pelaku.
Usai mengahabisi nyawa korban pelaku juga membawa kabur barang-barang berharga korban.
"Sebelum diketemukan tewas, korban sempat terlibat kecelakaan di Jalan Dipenogoro, Tambun Selatan. Oleh pelaku, korban dibawa ke warung kosong, lalu membunuhnya," ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan pakain korban. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)