"Tersangka dan kedua korban saling kenal melalui grup telegram leo. Kemudian, IP memaksa korban dijadikan anak buah untuk melayani pria hidung belang," ujar Yoga Prihandono, Kamis (2/11/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76f juncto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dan atau pasal tentang TPPO. Sekarang tersangka masih dititipkan ke Badan Pengawasan Anak-Anak.
(Angkasa Yudhistira)