JAKARTA - Ternyata masih banyak masyarakat kita yang belum paham bahwa dalam memanfaatkan spektrum frekuensi radio terdapat aturan yang harus dipatuhi, padahal konsekuensi yang ditimbulkan bisa sangat serius.
Mulai dari sangat berpotensi mengganggu sambungan telepon, siaran radio, dan televisi, hingga gangguan penerbangan. Tertib frekuensi sama dengan menjaga kedaulatan NKRI.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ismail, Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) RI dalam program Bincang Siang, iNews Siang di iNews.
Lebih lanjut, Ismail menganalogikan spektrum frekuensi radio ibarat sebidang tanah yang luas dan telah dibuat kavling-kavling tertentu sesuai peruntukannya.
"Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang mempunyai nilai strategis dan ekonomis yang tinggi serta dikelola dan dikuasai oleh negara. Apabila ada yang ingin memanfaatkannya harus memiliki izin dan membayar pajak," tuturnya dijumpai usai bincang-bincang dengan iNews Siang, Rabu (1/11/2023).
Karena itu, kata Ismail, penggunaan spektrum frekuensi radio pun harus sesuai peruntukannya agar tidak saling mengganggu. Peruntukan penggunaan spektrum frekuensi diatur dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI) sebagai turunan dari Radio Regulation International Telecommunication Union (ITU) serta peraturan terkait lainnya.

Dirjen SDPPI Kominfo Ismail menjelaskan pentingnya tertib spektrum frekuensi radio dalam menjaga Kedaulatan RI dalam Program iNews Siang, Rabu (1/11/2023). (Foto: dok iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan).
"Pada akhirnya supaya masyarakat dapat memahami dan menggunakan perangkat frekuensi itu dengan bijak. Bijak, di sini intinya, yang pertama yakni apabila ingin menggunakan spektrum frekuensi radio terlebih dahulu harus memiliki izin dan dapat dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio sebagai salah satu sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP); yang kedua perangkat tersebut bersertifikat. Itu sudah cukup," katanya.
Dia menjelaskan, untuk meminta izin, sekarang prosesnya sudah sangat mudah karena bisa dilakukan secara online sehingga transparan dan tidak memerlukan waktu lama, sehari bisa selesai.
Adapun untuk kasus-kasus seperti kebocoran spektrum frekuensi dari negara tetangga atau sebaliknya, aturannya menggunakan Radio Regulation International Telecommunication Union (ITU).
"Kita menggunakan treatment resiprokal. Harus ada koordinasi dan komunikasi, karena sebagai negara bertetangga kasusnya bisa frekuensi negara tetangga yang bocor ke kita, atau frekuensi kita bocor ke frekuensi negara negaral," tutur Ismail.
Intinya sebelum memberlakukan hukum bagi pihak-pihak yang menggunakan spektrum frekuensi wilayah Indonesia secara ilegal, SDPPI melakukan pencegahan.
"Kita memiliki SDM yang jangkauannya sangat luas. Jadi kita di sini mengandalkan sistem yang terintegrasi yang fungsinya di sini untuk mengontrol dan mengawasi, yang jangkauannya melingkupi seluruh Indonesia," ujarnya.
Di setiap daerah, Kemkominfo memiliki balai monitoring di ibu kota provinsi untuk mengawasi sistem. Personel atau SDM SDPPI, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang sudah terlatih, "Yang memungkinkan untuk melakukan tindakan penegakan hukum jika ada yang melanggar," tutur Ismail.
Menurut Ismail, potensi terbesar gangguan spektrum frekuensi adalah dari perangkat All-band, yang memungkinkan spektrumnya itu bergerak bebas dari spektrum rendah hingga tinggi.
"Frekuensi yang masuk kategori mengganggu itu ketika frekuensi perangkat tersebut berada di kisaran frekuensi penerbangan, yaitu berada di kisaran yakni 88 megaHz sampai 138 megaHz," katanya.
Dalam menjalankan tugasnya, SDPPI Kemkominfo bekerja sama dengan banyak pihak. Untuk persoalan penerbangan, SDPPI berkoordinasi dengan Airnav dan juga dengan Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura.
Sedangkan untuk sosialisasi juga SDPPI bekerja sama dengan pemerintah daerah, juga dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Tahun ini kita fokus terhadap penertiban nelayan, jadi jangkauan kerja sama kita tergantung dari areanya," katanya.
(Agustina Wulandari )