Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seorang Pemburu di Taman Nasional Bali Barat Ditangkap, 3 Masih Buron

Pande Wismaya , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |14:51 WIB
Seorang Pemburu di Taman Nasional Bali Barat Ditangkap, 3 Masih Buron
Polres Buleleng tangkap pemburu hewan di TNBB. (iNews/Pande Wismaya)
A
A
A

Ia mengaku menerima bayaran Rp300-400 ribu.

Atas perbuatannya, Kadek Dandi terjerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan Pasal 33 ayat 3 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ia diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement