Ia mengaku menerima bayaran Rp300-400 ribu.
Atas perbuatannya, Kadek Dandi terjerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan Pasal 33 ayat 3 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ia diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.