Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seorang Pemburu di Taman Nasional Bali Barat Ditangkap, 3 Masih Buron

Pande Wismaya , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |14:51 WIB
Seorang Pemburu di Taman Nasional Bali Barat Ditangkap, 3 Masih Buron
Polres Buleleng tangkap pemburu hewan di TNBB. (iNews/Pande Wismaya)
A
A
A

Ia mengaku menerima bayaran Rp300-400 ribu.

Atas perbuatannya, Kadek Dandi terjerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan Pasal 33 ayat 3 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ia diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement