Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Johnny G Plate Cs Jalani Sidang Replik Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |07:48 WIB
Johnny G Plate Cs Jalani Sidang Replik Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini
Johnny G Plate. (Foto: Bachtiar Rojab)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali membedah kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) pada hari ini, Jumat (3/11/2023).

Kali ini, tiga terdakwa korupsi, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto bakal menjalani sidang replik.

 BACA JUGA:

"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, akan menjalani sidang replik," tulis keterangan PN jakpus, Jumat (3/11/2023).

Sidang replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara atau tanggapan tanggapan KPK terhadap nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, Eks Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

 BACA JUGA:

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement