JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan Ketua Departemen HTN Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar melengkapi laporan dugaan pelanggaran berat kode etik dan perilaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 soal syarat pendaftaran capres dan cawapres di Pemilu 2024.
Denny Indrayana mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dimasukkan sebelum adanya putusan persyaratan menjadi capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Kemudian pihaknya pun mengajukan permohonan uji formil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana diubah oleh Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Pada hari ini, sambil menunggu Putusan MKMK di Selasa, 7 November yang akan datang saya Denny Indrayana, bersama-sama dengan Dr. Zainal Arifin Mochtar (Ketua Departemen HTN Fakultas Hukum UGM) mengajukan Permohonan Uji Formil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana diubah oleh Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Denny dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Pengajuan uji formil tersebut, sambung dia, dilakukan untuk memastikan agar ada koreksi yang mendasar atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan memastikan putusan tersebut sebisa mungkin tidak dapat dijadikan dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
Ia menjelaskan bahwa pengujian formil tersebut melengkapi pelaporan ke MKMK yang akan diputus pada 7 November 2023 untuk mengantisipasi jadwal KPU bila diperlukannya pergantian pasangan calon yang batas akhirnya pada 8 November 2023.
"Pengujian Formil atas makna syarat umur berdasarkan Putusan 90 tersebut adalah rangkaian advokasi dalam hal Putusan MKMK menyatakan ada pelanggaran kode etik dan perilaku berat yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman, dan karena yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Kami berharap MKMK juga menyatakan bahwa Putusan 90 perlu dikoreksi oleh MK dengan komposisi hakim yang baru dalam waktu segera," ujarnya.
Menurut Denny, MK seharusnya bisa menindaklanjuti putusan MKMK dengan langsung memeriksa kembali Putusan 90, tanpa harus melalui pemeriksaan permohonan baru. Meski demikian, jika MKMK dan MK berpandangan perlu ada pemeriksaan atas permohonan baru, pihaknya pun sudah menyiapkan permohonan uji formil tersebut untuk segera diputuskan sebelum masa pendaftaran Pilpres berakhir.
BACA JUGA:
"Di dalam Permohonan uji formil atas syarat umur yang diubah dengan Putusan 90 tersebut, kami meminta dua hal. Pertama dalam putusan provisi menyatakan menunda pelaksanaan pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana diubah oleh Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata dia.
BACA JUGA:
"Kedua, agar MK memutus sesegera mungkin sebelum berakhirnya masa pendaftaran Pilpres. Dalam perkara memilih dengan KTP, yaitu berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, MK memeriksa dengan cepat dalam satu hari, hal mana juga penting dilaksanakan untuk memeriksa permohonan perkara uji Fformil yang kami ajukan, agar bukan hanya Pilpres 2024 kita yang terselamatkan, tetapi juga MK dan negara hukum Indonesia," imbuhnya.
(Fakhrizal Fakhri )