Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jimly Asshiddiqie Minta Kualitas dan Kuantitas Hukum Indonesia Diperbaiki

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |17:27 WIB
Jimly Asshiddiqie Minta Kualitas dan Kuantitas Hukum Indonesia Diperbaiki
Jimly Asshiddiqie jadi anggota MKMK tangani laporan hakim konstitusi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

 

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan Indonesia dikenal sebagai negara peringkat ketiga demokrasi dari segi kuantitas. Namun, dari segi kualitas Indonesia peringkat 64.

"Masih jauh. Ini harus kita kawal. Mulai dari soal sistem etika politik, etika bernegara. Dari sisi negara hukum kita ini keempat, kalau RRC dimasukkan negara hukum, kita keempat terbesar di dunia, negara hukum. Rule of law," ucapnya di ruang sidang MKMK, Jakarta Pusat, Jumat, (2/11/2023).

Hal itu dia sampaikan saat memimpin sidang pemeriksaan atas laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia Capres dan Cawapres.

Kendati begitu, kata Jimly indeks kualitas hukum Indonesia berada di peringkat 64.

"Masih jauh banget. jadi para sarjana hukum, lembaga penegak, pembuat hukum harus membuat bagaimana kita memperbaiki kualitas dan integritas negara hukum kita," katanya.

Dia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Kata Jimly, hal itu sudah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi 'Indonesia adalah negara hukum'.

"Kalau bukan negara hukum ya bukan negara indonesia jadi mari kita perbaiki kualitas negara hukum kita yang berdasarkan pancasila," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement