"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun," imbuhnya.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.