Barang Bukti yang diamankan berupa 16 ikat kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter, unit mobil pickup warna hitam nopol M 8475 VC nomor rangka MHKP3CA1JLK218606 dan nomer mesin 3SZDGZ4355.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.