"Pelaku memandu melalui WA bagaimana cara mengonsumsinya. Kemudian setelah keluar (janinnya), fotonya dikirim kepada tersangka dan dibimbing oleh tersangka melalui WhatsApp," pungkasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.