Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praktik Aborsi Ilegal di Bandung, Pelaku Mengaku Dokter Promosi di Facebook

Gin Gin Tigin Ginulur , Jurnalis-Senin, 06 November 2023 |16:46 WIB
Praktik Aborsi Ilegal di Bandung, Pelaku Mengaku Dokter Promosi di Facebook
Pelaku aborsi ditangkap. (Foto: Gin Gin)
A
A
A

"Pelaku memandu melalui WA bagaimana cara mengonsumsinya. Kemudian setelah keluar (janinnya), fotonya dikirim kepada tersangka dan dibimbing oleh tersangka melalui WhatsApp," pungkasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement