Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Putusan MKMK, Denny Indrayana: Mudah-mudahan Mencatatkan Sejarah

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |15:04 WIB
Jelang Putusan MKMK, Denny Indrayana: Mudah-mudahan Mencatatkan Sejarah
Denny Indrayana (Foto : Okezone.com)
A
A
A

 

JAKARTA - Pakar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana meminta agar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat langsung dilaksanakan, meskipun ada upaya banding dari pihak yang diberikan sanksi. Ia berharap, putusan MK hukumya uitvoerbaar bij voorraad.

"Artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta, artinya dapat langsung dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur Deny saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Denny juga berharap, MKMK dapat mengabulkan laporan yang dilayangkannya yakni menyatakan Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka, telah melakukan pelanggaran berat.

"Dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.

Di sisi lain, ia berharap, MKMK dapat membatalkan putusan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres yang dilakukan oleh Anwar.

"MKMK kalau tidak menyatakan sendiri pembatalan itu bisa memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90 baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru dengan tenggat waktu segera, 1x24 jam," tutur Deny.

"Itu harapan dan prediksi saya untuk putusan nanti sore mudah-mudahan bisa mencatatkan sejarah bagi tegaknya kehormatan bukan hanya mahkamah konstitusi tapi juga negara hukum," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement