Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pecat Anwar Usman, MKMK: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |18:32 WIB
Pecat Anwar Usman, MKMK: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
MKMK putuskan pemecatan Ketua MK Anwar Usman (Foto: Giffar Rivana)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres-Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi dua anggotanya, Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih. 

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," ujarnya membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

"Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," kata Jimly.

"Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama," ujar Jimly.

Namun, MKMK tidak punya kewenangan untuk mengadili putusan meski Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Sehingga, putusan tersebut tetap dinyatakan sah.

Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 di antara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman.

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

BACA JUGA:

Sidang Putusan, MKMK Tak Berwenang Menilai Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres 

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.

Sebelumnya, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman Bersalah. Namun, dia enggan menjelaskan soal sanki dan putusannya.

"Iyahlah," ujarnya usai sidang laporan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.

Dia mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor. "Apalagi kita sudah ada cctv segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ucapnya.

"Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tau semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," tambah Jimly.

Dia mengatakan nahwa hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.

"Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu," jelas Jimly.

"Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga," tambahnya.

Kata Jimly, MKMK bisa menilai independensi para hakim satu per satu. Jimly mengungkapkan bahwa hakim yang bermasalah yakni paling banyak dilaporkan, dalam hal ini Anwar Usman.

"Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucapnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement