Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Sempat Malu Jadi Hakim MK, Kembali Bangga saat MKMK Pecat Anwar Usman

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |20:19 WIB
Mahfud MD Sempat Malu Jadi Hakim MK, Kembali Bangga saat MKMK Pecat Anwar Usman
Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
A
A
A

 

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku, dalam beberapa tahun terakhir merasa sedih dan malu karena pernah menjadi hakim dan ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut ia ungkap karena melihat situasi yang terjadi belakangan ini, terutama adanya putusan terkait batas usia capres dan cawapres.

Namun, setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai ketua MK, Mahfud MD yang juga cawapres dari Ganjar Pranowo, kembali bangga.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi pada MK sebagai "guardian of constitution'," kata Mahfud melalui akun twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).

Ia menyampaikan salam hormatnya kepada ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

Mahfud menegaskan, putusan MK soal batas usia pasangan capres-cawapres tetap sah. Namun, vonis MKMK kepada Anwar Usman yang juga merupakan Paman Gibran harus tetap dijalankan.

"Dengan putusan MK ini proses pemilu dan paslon presiden/wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres-cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan," ucapnya.

Sekadar informasi, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Raka Buming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.

Berikut amar putusan :

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai

5. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;

7. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement