Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdata Fee Penjualan Tanah, Kuasa Hukum Antarini Malik: Gugatannya Ngawur

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |20:40 WIB
Sidang Perdata Fee Penjualan Tanah, Kuasa Hukum Antarini Malik: Gugatannya Ngawur
Kuasa hukum Antarini Malik, Roy Sianipar (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

Roy menjelaskan, pihak penggugat mencantumkan perbuatan wanprestasi yang dilakukan kliennya terhadap Andar dalam gugatannya. Penggugat pun meminta ganti rugi yang dimaksudkan dari fee penjualan tanah yang dijual Antarini.

Padahal, kata Roy, terjualnya tanah yang dimaksud bukan melalui Antarini, melainkan melalui adiknya sehingga tidak ada sangkut-pautnya terhadap Andar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement