JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada oknum yang mengaku pegawai lembaga antirasuah dan bisa mempengaruhi perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri setelah pihaknya memeriksa dua saksi, yaitu Herbert Antoyono Sihombing selaku pihak swasta dan Muslim selaku karyawan BUMN pada Senin (6/11/2023).
Mereka diperiksa untuk Asta Danika (AD) dan kawan-kawan yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pengondisian dan pengurusan perkara suap di DJKA yang sedang ditangani KPK," kata Ali kepada wartawan,dikutip Rabu (8/11/2023).
"Dugaan pengondisian ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini tentunya dapat mencederai kepercayaan publik kepada KPK," sambungnya.
Dari upaya pengondisian tersebut, Ali menyebutkan, oknum yang mengaku pegawai KPK itu menerima imbalan ratusan juta rupiah.
"Ada kesengajaan dari oknum tertentu dengan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah yang mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK," ujar Ali.
Ia menegaskan, tujuan dari oknum tersebut tidak lain untuk menghambat proses penyidikan perkara korupsi di DJKA yang sedang ditangani KPK.
"KPK ingatkan agar siapapun tidak menyalahgunakan nama KPK sebagai modus untuk melakukan penipuan dalam upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung saat ini," ucapnya.
Ali menambahkan, untuk memastikan kebenaran setiap informasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui call center 198.