Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan dua tersangka perihal kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni terkait suap proyek jalur kereta api.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan kedua tersangka pemberi suap terkait proyek di Kemenhub tersebut.
"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022 s/d 2023, dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai Tersangka (AD dan ZF)," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023), malam.
Terhadap tersangka AD, KPK langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, hari ini. AD ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK," ucap Tanak.
(Erha Aprili Ramadhoni)