Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Banting Tulang di Jakarta, Suami Biadab Perkosa Anak Kandung di Lampung

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 09 November 2023 |16:37 WIB
Istri Banting Tulang di Jakarta, Suami Biadab Perkosa Anak Kandung di Lampung
Ayah kandung perkosa anak saat istri bekerja di Jakarta/Foto: Polisi
A
A
A

Sobrun menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku.

 BACA JUGA:

Dalam perkara tersebut, lanjut Sobrun, petugas juga mengamankan barang bukti berupa buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban berinisial R (15), celana hitam, baju kemeja batik warna coklat, baju gamis warna biru tua motif bunga-bunga warna putih, dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila.

Menurut Sobrun, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement