Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tega! Ayah Kandung Ini Cabuli Dua Anaknya sejak SD hingga Dewasa

Ilham Nugraha , Jurnalis-Kamis, 09 November 2023 |17:16 WIB
 Tega! Ayah Kandung Ini Cabuli Dua Anaknya sejak SD hingga Dewasa
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku mencakup ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pidana bagi pelaku mencapai paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement