TANA TORAJA - Pelaku pencabulan berinisial MY (41) warga Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupeten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, disanksi adat tertinggi karena melakukan tindakan asusila mencabuli anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Sanksi adat tersebut tak dihadiri oleh pelaku, karena tengah menjalani proses penyelidikan di Polres Tana Toraja dan diancam dengan pidana 15 tahun penjara akibat kasus pencabulan yang dilakukan MY terhadap anak tirinya. Kendati demikian, para tokoh adat tetap melanjutkan prosesi upacara adat melalui ritual ma’rambu langi’.
Ritual ma’rambu langi’ merupakan sanksi adat tertinggi di Toraja, dikenakan kepada para pelaku pelanggar adat yang dianggap melakukan perbuatan tak terpuji dan mencederai tatanan adat dan Budaya Toraja yang sudah turun temurun terjaga yakni sikasiri’, sehingga sanksi didosa dijatuhkan kepada MY.
"Pemberian sanksi adat ma'rambulangi' atau yang dulunya disebut didosa, berdasarkan musyawarah dari semua tokoh adat," ujar Ketua lembaga adat Madandan, Saba' Sombolinggi, Kamis (9/11/2023).
Ppada ritual tersebut, mengorbankan seekor babi yang kepalanya bersama isi perutnya dibakar habis hingga menjadi abu.
Setelah itu, abu dari sisa pembakaran tersebut dimasukkan ke dalam lubang dan ditimbun ke dalam tanah dekat rumah pelaku.