Diketahui sebelumnya pelaku MY ditangkap polisi pada Selasa 5 September 2023, setelah dilaporkan melakukan perkosaan terhadap anak tirinya sejak korban masih kelas 2 sekolah dasar.
Kasus tersebut baru terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu ke keluarganya hingga pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap dan saat ini masih sementara menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Widi Agustian)