JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka itu sudah sejak 2 minggu lalu.
Terkait hal ini, pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) masih menunggu putusan pengadilan lantaran berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumahm, Tubagus Erif Faturahman, Jumat (10/11/2023).
Ia menjelaskan, Eddy tidak mengetahui penetapan tersangka tersebut. Hal itu karena Eddy belum pernah diperiksa penyidik KPK.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujarnya.
Sementara itu, pihaknya masih akan melakukan koordinasi terkait bantuan hukum dari Kemenkumham kepada Eddy.

KPK: Sudah Dua Minggu Wamenkumham Berstatus Tersangka
"Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK menyebut Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, sudah dua minggu berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar. Itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka," ucap wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alexander menegaskan, empat tersangka tersebut terdiri atas tiga penerima dan satu pemberi suap.
"Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ucapnya.