Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Dalami Peran Tersangka TPPU Panji Gumilang dalam Penyimpangan Aset Yayasan

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 10 November 2023 |14:06 WIB
 Bareskrim Dalami Peran Tersangka TPPU Panji Gumilang dalam Penyimpangan Aset Yayasan
Panji Gumilang (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan awal dalam kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Lapas Indramayu, Jawa Barat pada Kamis 9 Oktober 2023.

Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, pemeriksaan terkait peran Panji Gumilang dalam penyimpangan aset yayasan.

"Sementara masih pemeriksaan awal, yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait peyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," kata De Deo kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lima tersebut, De Deo mengungkap, pihaknya mencecar Panji Gumilang dengan 55 pertanyaan.

"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," kata De Deo.

Sebagai informasi, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena diduga memakai dana pinjaman yayasan untuk keperluan pribadinya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hal tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan analisis.

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah 73 miliar," kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.

Whisnu mengungkap, miliaran uang pinjaman tersebut dipakai Panji untuk membeli berbagai macam barang mewah, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah. Semua barang dan harta itu dibeli atas nama Panji dan keluarganya.

"Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya," katanya.

"Dalam proses TPPU tentunya kita lakukan pemeriksaan terhadap para entitas atau anak istrinya. Itu nanti kita dalami lagi keterkaitannya. Ya tentunya pasti ada hubungannya, tapi hingga saat ini, gelar perkara ini menentukan peningkatan tersangka terhadap APG," sambungnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement