JAKARTA - Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
“Dukungan terhadap Palestina saat ini hukumnya wajib bagi setiap muslim, di antaranya dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Karena ini saya mengajak kepada BAZNAS dan seluruh lembaga amil zakat nasional untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sadaqah untuk kemerdekaan Palestina," tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan, ekspresi dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bisa dilakukan beragam sesuai dengan kemampuan dan kompetensi, seperti dengan kebijakan, harta, dan doa.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para korban wafat di Palestina," tegasnya.
Sementara itu, Niam menegaskan, bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram”, tegas Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.
Karena itu, guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," sambungnya.
Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar Pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.