JAKARTA – Setelah pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres, sudah dua gugatan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dua gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengaku siap menjalani proses persidangan. Pihaknya juga telah menerima berita pemanggilan dari PN Jakarta Pusat.
"KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri, proses-proses persidangan di sana, itu aja," ucap Hasyim kepasa wartawan di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Diketahui, gugatan pertama itu dilayangkan oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).
Anang melanjutkan, peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi Capres dan Cawapres.
Hari ini, Gugat baru ini diajukan oleh tiga aktivis pro Demokrasi, mereka adalah Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Para penggugat melihat kalau pendaftaran Gibran suatu tindakan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Penggugat, Patra M Zein menjelaskan, pasca putusan MK Peraturan KPU tidak bisa langsung diubah mengikuti amar putusan MK, karena KPU belum menggelar Rapat Dengan Pendapatan (RDP) dengan DPR RI.
Meski belum diubah, KPU tetap menerima pendaftaran berkas Gibran sebagai Bacawapres. Hal itu yang dianggap para penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum.