Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Siap Datangi Persidangan Gugatan Pendaftaran Gibran di PN Pusat

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 10 November 2023 |18:51 WIB
KPU Siap Datangi Persidangan Gugatan Pendaftaran Gibran di PN Pusat
KPU Siap Hadapi soal Gugatan Pendaftaran Gibran/Foto: Antara
A
A
A

"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 19, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," ucap Patra di PN Jakarta Pusat, Jum'at (10/11/2023).

Pihaknya tidak mempermasalahkan jika pendaftaran Gibran sebagai Bacawapres dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebab Gibran mendaftar pada 25 Oktober 2023, peraturan KPU masih mensyaratkan batas usia Capres Cawapres minimal berusia 40 tahun, padahal saat itu mendaftar Gibran masih berusia 36 tahun.

"Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement