Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa di Jogja Tidak Ada Pemilihan Gubernur?

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Jum'at, 10 November 2023 |22:01 WIB
Kenapa di Jogja Tidak Ada Pemilihan Gubernur?
Ilustrasi untuk kenapa di Jogja tidak ada pemilihan gubernur (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA- Pasti masih banyak masyarakat yang penasaran kenapa di Jogja tidak ada pemilihan gubernur? Menjelang tahun 2024, gubernur dan wakil gubernur di berbagai daerah di Indonesia telah turun jabatan dan digantikan oleh seorang pejabat (Pj).

Pejabat akan menduduki posisi tersebut hingga gubernur dan wakil gubernur yang baru terpilih pada Pilkada 2024 mendatang. Namun, hal tersebut rupanya tidak berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Lantas, kenapa di Jogja tidak ada pemilihan gubernur? Simak informasi yang telah Okezone rangkum dari berbagai sumber berikut ini, Jumat (10/11/2023).

Seperti sebutannya yakni daerah istimewa, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

Tidak hanya itu saja, Undang-Undang tersebut juga mengatur urusan kedudukan tugas, wewenang gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah DIY, kebudayaan, pertahanan, serta tata ruang.

Hal ini dilakukan karena adanya hubungan antara jabatan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta dengan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Bahkan dalam Bab IV Undang-Undang tersebut menjelaskan mengenai pengisian jabatan orang nomor satu di Yogyakarta yang berkaitan dengan Sabda Raja.

Dalam aturannya, Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang saat ini bertahta maka akan otomatis menjadi seorang gubernur. Sedangkan posisi wakil gubernur akan diisi oleh Adipati Paku Alam.“Bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur,” demikian bunyi aturan tersebut.

Sebagai tambahan informasi, Yogyakarta merupakan salah satu daerah Kesultanan di Indonesia yang sejak negeri ini belum merdeka, mereka telah memiliki tradisi pemerintahannya sendiri.

UU mengenai pembentukan serta keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri telah dibentuk sejak 1945. Saat kemerdekaan Indonesia, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima penghargaan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dari Presiden Soekarno.

Demikian alasan kenapa di Jogja tidak ada pemilihan gubernur.

(Hafid Fuad)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement