Pelaku AY, tambah Rizka, merupakan kepala toko minimarket yang sama dengan minimarket targetnya. Hanya saja, toko pelaku berjarak sekitar 200 meter dari lokasi minimarket yang hendak dirampok.
"Lokasi tokonya itu kurang lebih 200 meter, satu area tapi beda lokasi," jelasnya.
Adapun motif sementara pelaku nekat mencoba merampok minimarket karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
"Pengakuan sementara untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya.
(Awaludin)